MENGENAL PILOT
Kalau
barusan kita udah membahas tentang sekolah pilot, sekarang kita bahas tentang
pilotnya gan
, pertama kita liat dari syarat-syarat wajib seorang pilot
1. SYARAT PILOT
1.) Untuk flying school seperti STPI
Curug,Penerbangan Militer biasanya hanya menerima lulusan SMU, Tapi mulai tahun
2002 STPI curug menerima lulusan SMK,MTS,dan tingkatannya, sedangkan untuk
flying school swasta dan beasiswa pilot biasanya menerima lulusan setingkat SMU
(SMK,MTS)
2.) biasanya akan menargetkan minim
panjang kaki dari pangkal paha 100cm
3.) harus lulus tes kesehatan meliputi
jantung,mata dll.
4.) Harus lulus test bahasa inggris
yang diadakan flying school tersebut.(bahasa inggris sangat menentukan)
5.) Pengetahuan umum Penerbangan.
6.) Cepat dalam berkalkulasi matematik
dan fisika.
7.) Biasanya bila sudah lulus semua
persyaratan diatas,calon siswa akan diajak terbang oleh instruktur untuk
mengetahui takut tidaknya siswa akan ketinggian dan juga syaraf motorik
siswa,serta tanggapnya siswa akan persoalan yang biasa diberikan instruktur
kepada calon penerbang. Test tersebut biasa disebut (altitude test).
SIM PILOT
Sebelumnya
kita pernah ngebahas kan tentang CPL, PPL, dsb. Gimana agan udah pada tau belum
itu singkatan dari apa???, pastinya penasaran bukan?. Sekarang ane jelasin apa
maksud dari singkatan-singkatan tersebut gan.
Seperti
halnya profesi lain, pilot juga mempunyai beberapa tingkatan ijin. Ini terkait
dengan kemampuan dan jam terbang pilot bersangkutan. Secara umum lisensi pilot
terdiri dari PPL, CPL, ATPL.
PPL (Private Pilot License)
PPL adalah lisensi paling dasar bagi
pilot. Pemegang lisensi ini diperkenankan menerbangkan pesawat untuk
kepentingan sendiri dan tidak diperbolehkan membawa penumpang dan dibatasi pada
pesawat bermesin tunggal. Selain itu pilot yang hanya mempunyai lisensi PPL
hanya diperkenankan terbang pada siang hari dan tidak terbang untuk dibayar
(non komersial). Di Indonesia PPL mensyaratkan jam terbang sejumlah 60 jam
terbang.
CPL (Commercial Pilot License)
Pemegang lisensi CPL diperkenankan
menerbangkan pesawat bermesin tunggal, diperkenankan membawa penumpang
(berbayar atau tidak) dan diperkenankan untuk penerbangan komersial tanpa kru
(sebatas pada penerbangan baliho, penyemprotan kebun, pemadaman api, pesawat
sewaan, laporan lalulintas, pemotretan udara bahkan instruktur terbang). Selain
itu juga diperkenankan untuk terbang pada malam hari. CPL adalah syarat minimal
pilot komersial. Di Indonesia CPL mensyaratkan 200 jam terbang.
ATPL (Airline Transport Pilot License)
ATPL adalah tingkatan tertinggi
kemampuan pilot. ATPL disyaratkan untuk pilot yang bekerja di airline dengan
penerbangan terjadwal. Pilot pemegang lisensi ini juga diperkenankan
menerbangkan pesawat dengan kru (dua kru atau lebih), pesawat dengan
penumpang/kargo besar. ATPL mensyaratkan 1500 jam terbang. Selain lisensi,
seorang pilot biasanya juga memiliki sertifikat rating untuk menunjukkan
kualifikasi tertentu yang dimiliki pilot bersangkutan. Rating ini meliputi ME,
IR, dan rating untuk tipe pesawat. Kualifikasi
ME (Multi Engine)
kualifikasi lisensi ini diperlukan jika pilot
akan menerbangkan pesawat dengan mesin ganda.
IR (Instrument Rating)
kualifikasi diperlukan pada
penerbangan malam atau penerbangan ada jalur IFR (Instrument Flight Rule).
Jalur IFR adalah jalur penerbangan yang tidak bisa dilakukan dengan navigasi
visual (misalnya penerbangan lintas samudra), melainkan dengan bantuan beacon
radio di darat. Sedangkan pada penerbangan visual atau dikenal dengan
VFR(Visual Flight Rule)
pilot bisa mengandalkan gunung, danau,
sungai, gedung sebagai bantuan navigasinya. Masih ada Type Rating, yaitu
kualifikasi khusus untuk menerbangkan jenis pesawat tertentu. Misalnya pilot
yang biasa menerbangkan pesawat keluaran airbus (seri A340-200, 300, 500, 600)
harus meratifikasi lagi kualifikasinya jika akan menerbangkan pesawat Boeng
meski seri 737-200. Jadi menjadi seorang pilot tidak bisa dengan cara yang
cepat dan gampang. Kualifikasi dan kemampuan yang tinggi tetap diperlukan.